Suwardi, Suwardi (2020) Hukum Pekerja Menerima Hadiah Dari Pembeli Perspektif Imam An-Nawawi(Studi Kasus di Shafira Bakery & Cakes Shop Kota Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
|
Text
skripsi (4).pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Rasulullah saw. Bersabda, Artinya: Ada seorang amil yang Aku utus untuk menarik zakat, lalu Ia datang kepada kami dan berkata, “ini untuk kalian (berupa zakat) sedangkan yang ini hadiah untukku. Selanjutnya, kenapa Ia tidak duduk saja dirumah Bapaknya atau di rumah Ibunya kemuadian Ia menunggunya apakah ada orang yang memberikan hadiah kepadanya atau tidak? demi zat yang jiwaku berada di tangannya, tidak ada orang yang mengambil hadiah tersebut sedikitpun kecuali nanti pada hari kiamat Ia akan datang membawa hadiah tersebut diatas tengkuknya. Kalau hadiah berupa sapi, maka ia akan bersuara seperti sapi, jika hadiah berupa unta, maka ia akan bersuara seperti unta, kalau hadiah berupa kambing maka ia akan bersuara seperti kambing.” Kemudian beliau mengangkat tangannya sampai kami melihat putihnya ketiak beliau dan bersabda, “Bukankah telah aku sampaikan?” diulangi sampai tiga kali. (HR. Bukhari dan Muslim). Imam an- Nawawi menjelaskan makna hadits tersebut. Beliau berkata; Artinya : Hadits di atas mengandung penjelasan bahwa menerima hadiah bagi para pekerja itu hukumnya haram, dan termasuk ghulul (khiyanat), karena ia berkhianat dalam menjalankan kewenangan dan amanahnya. Karena itu dalam hadits dijelaskan tentang hukuman baginya bahwa ia akan memikul hadiah itu pada hari kiamat, seperti yang disebutkan terkait dengan pelaku ghulul. Berdasarkan pengamatan penulis, pekerja di Shafira Bakery dan Cakes Shop Kota Medan menerima hadiah dari pembeli. pekerja yang menerima hadiah dari pembeli tanpa ada izin dari pemilik perusahaan tempatnya bekerja. pekerja menerima hadiah dari pembeli mempunyai dampak bagi perusahaan, pekerja, dan pembeli. dampaknya bagi perusahaan anatara lain, perusahaan mengalami penurunan pelangan. Dampaknya bagi pekerja antara lain pekerja dipecat, dampaknya bagi pembeli antara lain, pembeli merasa kecewa dengan pelayanan perusahaan. Penulis mendapatkan informasi latar belakang masalah di atas dengan metode wawancara lansung kepada pekerja, pemilik perusahaan dan pembeli.pertanyaanya, bagaimana hukum pekerja menerima hadiah perspektif imam an-Nawawi (Studi Kasus di Shafira Bakery dan Cakes Shop)? Setelah mengamati praktek pekerja menerima hadiah di Shafira Bakery dan Cakes Shop, dapat penulis simpulkan bahwa pekerja yang menerima hadiah dari pembeli bila ditinjau menurut perspektif imam an-Nawawi adalah haram, sebab pekerja yang menerima hadiah tersebut telah berkhianat dalam dalam menjalankan kewenangan dan amanahnya
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hadiah, Hukum, Imam AN-Nawawi, Shafira Bakery |
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.25 Pemberian |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Nurul Hidayah Siregar |
Date Deposited: | 08 Jun 2021 07:09 |
Last Modified: | 08 Jun 2021 07:09 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11645 |
Actions (login required)
View Item |