Dinamika Tarjih Muhammadiyah Dan Kontribusinya Terhadap Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia

Kholidah, Kholidah (2021) Dinamika Tarjih Muhammadiyah Dan Kontribusinya Terhadap Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia. Doctoral thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
DINAMIKA TARJIH MUHAMMADIYAH.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Disertasi ini mengkaji Dinamika Tarjih Muhammadiyah dan Kontribusinya terhadap Perkembangan Hukum Islam di Indonesia, dengan tiga permasalahan pokok. 1) Bagaimana dinamika tarjih Muhammadiyah dalam merespon persoalan-persoalan hukum yang ada di masyarakat. 2) Bagaimana pola dinamika yang ada di tarjih Muhammadiyah dan 3) Bagaimana kontribusi tarjih Muhammadiyah terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia. Dalam mengkaji, meneliti dan menginterpretasi ketiga masalah di atas, disertasi ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan historis dan pendekatan sosiologis. Kedua pendekatan ini dilakukan sekaligus, di mana pendekatan sejarah, digunakan untuk melihat perkembangan tarjih, dari aspek waktu, tempat, penyebabnya dan juga orang-orang yang ikut andil di dalamnya. Sedangkan pendekatan sosiologis, untuk melihat keterhubungan antara perkembangan tarjih dengan perubahan sosial. Karena perubahan di masyarakat berdampak pada tatanan sosial, prilaku dan juga norma hukum. Sumber data diperoleh dari kepustakaan dengan menggunakan metode dokumentasi. Semua data akan akan dianalisis secara content analisis. Sedangkan fakta-fakta historis akan di interpretasi, ditafsirkan makna yang saling berhubungan dari fakta yang satu dengan fakta yang lain, untuk kemudian disimpulkan. Disertasi ini menyimpulkan; pertama, tarjih Muhammadiyah telah berevolusi. Hal ini dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu; aspek kelembagaan, aspek manhâj dan Aspek Produk. Secara kelembagaan, tarjih mengalami evolusi dalam tugas dan fungsinya. Perubahan nomenklatur lembaga, dari sebutan Majelis Tarjih (tahun 1928), menjadi Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (tahun 1995), kemudian menjadi Majelis Tarjih dan Tajdid (tahun 2005) secara implisit menggambarkan adanya pengembangan dan perluasan tugas dan fungsinya. Majelis Tarjih tidak hanya bertugas menyelesaikan persoalan khilafiyah warga, tetapi juga merespon persoalanpersoalan baru yang muncul di masyarakat. Aspek manhâj, Majelis Tarjih dari waktu ke waktu melakukan inovasi. Pada awal pembentukan, manhâj dalam bertarjih bersifat monodisiplin. Tahun 1954 sampai tahun 1986, berevolusi menjadi monodisiplin dengan paratekstual sebagai metode pengungkapannya. Kemudian, pada tahun 2000 dan tahun 2018 berevolusi kepada multidisiplin. Bahkan pada periode ini, corak multidisplin dieksplorasi kedalam bentuk pertingkatan norma (qiyam al-asasiyah, al-usul al-kulliyah dan al-ahkam al-far‟iyyah). Aspek Produk, Tarjih Muhammadiyah menghasilkan tiga bentuk, yaitu; Putusan Tarjih, Fatwa Tarjih dan Wacana Tarjih. Ketiga produk ini juga menggambarkan adanya dinamika kasus yang dibahas, mulai dari persoalan akidah, akhlak, ibadah, mu‟amalah juga persoalan hajat publik. Majelis Tarjih dalam mengkaji persoalan-persoalan yang ada berupaya untuk melakukan dinamisasi, agar ajaran Islam itu teraktualisasikan dalam konteks kekinian. Kedua, Tarjih Muhammadiyah berevolusi secara multilinear (neo evolusionisme). Dinamika tarjih terjadi dalam berbagi dimensi, mulai dari bentuk yang sederhana menjadi lebih kompleks. Tahapan-tahapan perkembangan yang terjadi pada tarjih dipengaruhi oleh faktor sekitarnya, yakni perubahan sosial. Kemudian, dalam perkembangannya tarjih Muhammadiyah tetap melestarikan hal-hal lama dan menciptakan hal-hal baru sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Ketiga, tarjih Muhammadiyah telah berkontribusi terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia. Putusan Tarjih maupun Fatwa Tarjih merupakan produk dari realitas yang terjadi di masyarakat. Kontribusi Tarjih tidak hanya pada tataran pembentukan norma-norma hukum (agama) untuk kegiatan kehidupan sehari-hari di masyarakat tertentu saja atau warga Muhammadiyah, tetapi juga pada legislasi perundang-undangan. Majelis Tarjih banyak terlibat dalam legislasi hukum positif, baik dalam bentuk usulan maupun dukungan.

Jenis Item: Skripsi (Doctoral)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Doktor > Disertasi Doktor
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 24 May 2021 04:06
Last Modified: 24 May 2021 04:06
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11587

Actions (login required)

View Item View Item