Pandangan Pemuka Agama Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal Terhadap Poligami Tidak Tercatat (Analisis Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam)

Aisyah, Husni (2021) Pandangan Pemuka Agama Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal Terhadap Poligami Tidak Tercatat (Analisis Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
INI SKRIPSI HUSNI AISYAH....(1).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Undang-Undang Perkawinan di Indonesia pada dasarnya menganut asas monogami. Asas ini tidak bersifat monogami secara mutlak tapi lebih tepatnya asas monogami terbuka. Dalam beberapa kondisi memungkinkan pria untuk beristeri lebih dari seorang dengan beberapa syarat danalasan tertentu yang dibenarkan undang-undang serta mendapat izin isteri dan pengadilan. Sementara dalam fikih Islam, poligami dibolehkan dengan syarat adil. Perkawinan poligami tidak dapat dicatatkan sebelum adanya surat izin dari pengadilan. Disamping itu undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menempatkan pencatatan perkawinan sebagai sesuatu yang sangat penting. Sementara dalam literatur fikih klasik pencatatan perkawinan sama sekali tidak dibahas. Fenomena poligamiyangterjadipadamasyarakat Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal adalah poligami tidak tercatat.Berdasarkan hal inipenelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor penyebab poligami tidak tercatat pada masyarakat Kecamatan Tambangan,untuk mengetahui pandangan pemuka agama Kecamatan Tambangan terhadap poligami tidak tercatat, untuk mengetahui tinjauan KHI mengenai pandangan pemuka agama Kecamatan Tambangan terhadap poligami tidak tercatat. Jenis penelitian iniadalah penelitian lapangan (field research). Yaitu meneliti objek di lapangan untuk mendapatkan data dan gambaran yang jelas dan konkrit tentang hal yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti dengan menggunakan pendekatan sosial.Adapun hasil penelitiannya adalah poligami tidak tercatat pada masyarakat Kecamatan Tambangan disebabkan beberapa faktor yaitu faktor agama, tidak adanya izin isteri pertama,kurangnya pemahaman terhadap syarat dan prosedur poligami dalam undang-undang, kurangnya kesadaran hukum terhadap pentingnya pencatatan perkawinan poligami. Pandangan pemuka agama Kecamatan Tambangan terhadap poligami tidak tercatat bahwa apabila sudah terpenuhi rukun nikah maka perkawinan tersebut sudah sah secara agama walaupun tidak sah secara hukum negara. Aturan poligami dalam hukum Islam adalah bahwa Allah membolehkan lakilaki menikahi sampai empat orang perempuan dengan syarat berlaku adil sesuai dengan surah an-Nisa ayat 3. Sementara aturan poligami dalam undang-undang dinilai mempersulit sehingga menjadi penyebab terjadinya poligami tidak tercatat.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 05 May 2021 04:11
Last Modified: 05 May 2021 04:11
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11538

Actions (login required)

View Item View Item