Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Asal Pidana Narkotika Di Sumatera Utara Dalam Perspektif Hukum Islam

Sitompul, Ariman (2021) Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Asal Pidana Narkotika Di Sumatera Utara Dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
Ariman Sitompul_ PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN ASAL TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI SUMATERA UTARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM..pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencucian uang dengan asal pidana narkotika yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara menurut Hukum Pidana Positif sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang belum menunjukkan rasa keadilan dalam kemaslahatan bagi masyarakat dimana apabila pidana ini dilakukan oleh aparat penegak hukum maka tidak memberikan efek jera terbukti sanksi yang diberikan hakim kepada aparat penegak hukum hampir sama dengan sanksi yang diberikan kepada masyarkat padahal menurut Ijtima‟ ulama bahwa apabila pidana dilakukan oleh aparat penegak hukum maka hukumannya berlipat ganda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis: (1) Penggabungan pidana antara narkotika dan pencucian uang dalam Perspektif Hukum Islam;(2) Pertanggungjawaban pidana tehadap pelaku pencucian uang dengan asal pidana narkotika dalam Perspektif Hukum Islam ; (3) Analisa Hukum Pidana Islam terhadap pertanggungjawaban pelaku pidana pencucian uang dengan asal pidana narkotika di SumateraaUtara. Jenis penelitianainiamenggunakanatipeapenelitian yuridisanormatifadimana berdasarkanarumusan masalahadan tujuanapenelitian. Jenis datayang akan digunakan dalamapenelitian ini adalahadata sekunder yang abersumber pada bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, buku-bukuateks, jurnalailmiah, danaberitaainternetayangarelevan denganapenelitianaini. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan; (1) Dalam penggabungan pidana antara nakrotika dan pencuccian uang dalam hukum hukum Islam termasuk ta‟addadul „uqbah dengan penerapan teori penyerapan yaitu bila seseorang melakukan gabunga jarimah akan dijatuhi hukuman dimana hukuman tersebut sekaligus menggugurkan hukuman lainnya atau pelaksanaannya akan menyerap hukuman lainnya. Namun daalam hukum positif penggabungan narkotika dan pencucian uang termasuk dalam consursus/camenlop dengan menggunakan teori abortsie stelsel dipertajam yaitu dalam pelaksanaan hukuman menambah 1/3 kali dari hukuman terberat; (2)Pertanggungjawaban pidana pada pelaku pidana gabungan antara narkotika dan pencucian uang tidak terdapat dalam alquran dan hadis kecuali pidana tersebut bediri sendiri tanpa dilanjutkan pencucian uang sehingga sanksi hukuman pidana ini dalam Islam disebut ta‟zir yaitu dalam wilayah kekuasan penguasa, namun sanksi hukuman yang tepat sebab pidana ini berkaitan dengan harta adalah pidana denda dan penjara ; (3) Dalam hasil analisa pertanggungjawaban pidana dari tiga putusan didapat tiga katagori pelaku pidana yaitu pasif yang dilakukan masyarakat, pasif yang dilakukan aparat penegak hukum serta pelaku aktif yang dilakukan masyarakat. Dimana dalam analisa ternyata apabila pidana berkenaan dengan aparat penegak hukum ternyata sanksi hukuman sama dengan masyarat padahal dalam Ijtima‟ ulama disebutkan apabila pelaku kejahatan adalah aparat penegak hukum maka sanksi hukuman berlipat ganda, sehingga seharusnya pemerintah dapat membuat aturan khusus terhadap aparat penegak hukum yang melakukan perbuatan tersebut dengan melipat gandakan hukuman.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Doktor > Disertasi Doktor
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 01 Apr 2021 05:09
Last Modified: 01 Apr 2021 05:09
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11292

Actions (login required)

View Item View Item