Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengemisan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan Dan Pengemisan Serta Praktek Susila Di Kota Medan

Sindy, Maya Mei (2020) Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengemisan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan Dan Pengemisan Serta Praktek Susila Di Kota Medan. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
skripsi maya 1.pdf

Download (887kB) | Preview

Abstract

Pengemis adalah seseorang atau lebih yang melakukan perbuatan meminta-minta dengan berbagai cara dan berbagai sehingga, mendapatkan belas kasihan dari orang lain. Kenyataan menunjukkan pengemis berpura-pura cacat ataupun miskin dan menjadikan mengemis sebagai profesi. Dalam penelitian ini penulis meneliti mengenai “Sanksi Hukum Pengemisan Dalam Analisis Hukum Pidana Islam dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan Dan Pengemisan Serta Praktek Tuna Susila Di Kota Medan” sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana sanksi hukum pengemisan menurut hukum pidana Islam? 2) Bagaimana sanksi pengemisan menurut peraturan daerah kota Medan? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research, yang bersifat deskriftif dengan pendekatan normatif, yaitu dengan menggunakan nash-nash Al-Qur'an serta didasarkan pada produk hukum lain baik berupa buku, peraturan perundangundangan yang terkait dengan pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa Perbuatan meminta-minta merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam sebab, meminta-minta adalah perbuatan yang merendahkan diri. Sanksi hukum pengemisan menurut hukum pidana Islam yaitu menyerahkan pemberian sanksi terhadap pelaku meminta-minta tersebut kepada penguasa (Ulil Amri) dan bentuk jarimahnya berupa jarimah ta‟zir. dikarenakan tidak ada nash khusus yang mengatur pemberian sanksi terhadap pelaku tindakan meminta-minta tersebut dan tujuan dari pemberian hukuman ta‟zir tersebut adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Sedangkan, dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan Dan Pengemisan Serta Praktek Tuna Susila Di Kota Medan melarangan adanya pengemisan sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1”Dilarang melakukan penggelandangan dan pengemisan berkelompok atau perorangan atau dengan cara apapun dengan mempengaruhi/ menimbulkan belas kasihan orang lain”. Dan pasal 2 ayat 2 ”Dilarang dengan sengaja memperajat orang lain seperti bayi, anak kecil dan atau mendatangkan seseorang/beberapa orang untuk maksud melakukan pengemisan”. Serta perbuatan mengemis merupakan tindak pidana pelanggaran dengan adanya sanksi hukum bagi yang melanggar pasal 2 sebagaimana pasal 5 “Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 2 peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000 (lima juta rupiah)”. Selain memberikan sanksi hukum bagi pengemis perda ini juga memberikan pembinaan kepada pengemis, gelandangan dan tuna susila dengan memberikan pelatihan dan pembinaan dalam meningkatkan skill dan kemampuan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 31 Mar 2021 08:12
Last Modified: 31 Mar 2021 08:12
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11282

Actions (login required)

View Item View Item