Sanksi Hukum Bagi Pelaku Usaha Minuman Yang Mengandung Kadar Alkohol Dalam Analisis Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan)

Apriany, Livita (2020) Sanksi Hukum Bagi Pelaku Usaha Minuman Yang Mengandung Kadar Alkohol Dalam Analisis Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI LIVITA APRIANY PDF.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian berdasarkan fenomena di masyarakat tentang banyaknya produk-produk yang mengandung alkohol (khususnya minuman) tentu hal ini dapat menimbulkan permasalahan, maka masalah ini perlu diselesaikan secepatnya. Oleh sebab itu, peneliti akan mengkaji tentang sanksi hokum bagi pelaku usaha minuman yang mengandung kadar alkohol dalam analisis hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Adapun rumusan masalah bagaimana praktik penjualan minuman yang mengandung kadar alkohol oleh pelaku usaha di Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan dan bagaimana sanksi hukum bagi pelaku usaha minuman yang mengandung kadar alkohol menurut hokum pidana positif, serta bagaimana sanksi hukum bagi pelaku usaha minuman yang mengandung kadar alkohol menurut hukum Pidana Islam. Adapun langkah-langkah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dimulai dari pengumpulan data, baik yang primer maupun yang sekunder. Data-data tersebut akan ditelusuri dalam literatur yang dipandang relevan. Setelah penulis meneliti dan menganalisa, penulis mengambil kesimpulan bahwa penjualan minuman beralkohol oleh pengusaha minuman di Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan kementerian kesehatan, namun praktik dilapangan menggambarkan hal yang berbeda, dimana penjualan minuman beralkohol di Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan banyak yang ilegal ini dapat dilihat dengan banyaknya minuman beralkohol yang dijual bebas, yang mana tempat-tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol itu tidak memiliki izin dari pemerintah. Adapun sanksi hukum bagi pelaku usaha minuman yang mengandung kadar alkohol menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, adalah dengan menempatkan penyalahgunaan minuman keras/alkohol/khamar dan sejenisnya sebagai sesuatu yang sudah sangat jelas dilarang. Maka bagi peminum, pengedar, pengusaha dan penjualnya dikenai ancaman pidana yaitu hukuman ta’zir, hukuman ta’zir bisa berat atau ringan dipenjara atau didenda tergantung kepada proses pengadilan (otoritas hakim)

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Alkohol, Hukum Pidana, Sanksi
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat > 2X4.55 Minuman Keras
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 31 Mar 2021 07:37
Last Modified: 31 Mar 2021 08:04
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11278

Actions (login required)

View Item View Item