Sanksi Hukum Pelaku Kejahatan Seksual (Kebiri) Terhadap Anak Menurut Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Tinjauan Analisis LPA Kota Medan Dan Hukum Pidana Islam)

Adelia, Rizky (2020) Sanksi Hukum Pelaku Kejahatan Seksual (Kebiri) Terhadap Anak Menurut Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Tinjauan Analisis LPA Kota Medan Dan Hukum Pidana Islam). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
Skripsi Riski Adelia.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Penelitian merupakan penelitian hukum pidana Islam terkait tentang hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia yang di atur pada Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak. Adapun rumusan masalah bagaimana ketentuan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak menurut Perpu No.1 tahun 2016 dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap Perpu No.1 tahun 2016 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak serta bagaimana pandangan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Medan terhadap Perpu No.1 tahun 2016 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Adapun langkah-langkah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dimulai dari pengumpulan data, baik yang primer maupun yang sekunder. Data-data tersebut akan ditelusuri dalam literatur yang dipandang relevan. Setelah penulis meneliti dan menganalisa, penulis mengambil kesimpulan bahwa penerapan untuk kebiri tercantum dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 9 November 2016. Adapun perubahan yang dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang menyatakan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak (Pedofilia) yaitu ketentuan Pasal 81 ayat 7 yaitu: Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Selanjutnya hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah mengesahkan PerpuNo.1Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual diantaranya dengan memberlakukan kebiri yang dalam hal ini tidak bertentangan dengan hukum pidana Islam.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 27 Mar 2021 11:11
Last Modified: 27 Mar 2021 11:11
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11242

Actions (login required)

View Item View Item