Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang Di Tinjau Dalam Fiqih Siyasah (Studi Kasus Kota Medan)

Putra, Ronni Fradeka (2021) Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang Di Tinjau Dalam Fiqih Siyasah (Studi Kasus Kota Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI RONNI FRADEKA PUTRA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan yang dilakukan di kota Medan. Perdagangan manusia (Human Trafficking) didefinisikan sebagai semua tindakan yang melibatkan pemindahan, penyelundupan atau menjual manusia baik di dalam negeri maupun antar negara melalui mekanisme paksaan, ancaman, penculikan, penipuan dan memperdaya atau menempatkan seseorang dalam situasi sebagai tenaga kerja paksa seperti protitusi paksa, perbudakan dalam kerja domestik, belitan utang atau praktekpraktek perbudakan lainnya. Perdagangan orang banyak terjadi dikota-kota yang ada di Indonesia ini. Perdagangan orang menimbulkan korban yang tidak sedikit terutama perempuan dan anak-anak. Kota Medan adalah salah satu kota terbesar di Indonesia yang menjadi salah satu Kota penyumbang eksploitasi perempuan dan anak, dikarenakan pertumbuhan penduduk yang jauh lebih dominan oleh perempuan dibandingkan dengan laki-laki. Membuat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk merayu dengan janji-janji palsu.Karena itu ini menjadi perhatian sangat penting, dimana Setiap manusia harus harus di perlakukan dengan baik dan bagi korban perdagangan, Dari perempuan, bahkan sampai anak di bawah umur, mereka berhak mendapatkan penanganan atau bahkan pemerintah sudah mengantisipasi agar tidak terjadi kasus Perdagangan Orang. Kemudian dari situ di bentuklah Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2017 Tentang pencegahan dan penganan Korban Perdagangan Orang. Dari sinu timbul pertanyaan : bagaimana Implementasi Perda Kota Medan No 3 tahun 2017 tentang pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang di kota Medan ? untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan itu, Dalam mengumpulkan data penulis menggunakan cara : Observasi (Pengamatan), Interview (Wawancara) dan Dokumentasi serta data data yang di peroleh dari buku buku. Dan dari wawancara kepada beberapa pihak yang dapat memberikan informasi seputar tentang Implementasi Perda Kota Medan No 3 tahun 2017 tentang pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang , belum terimplementasi dengan baik, Salah satu nara sumber yang saya wawancarai, Bapak Robert A.Napitupulu, A.P.,M.Si selaku kabid perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan khusus anak bawah perempuan dan anak anak di kota Medan adalah korban terbanyak Perdagangan orang di kota Medan, dan salah satu faktor yang membuat marak nya Perdagangan Orang salah satunya adalah himpitan Ekonomi serta kurang nya pendidikan. Dan sangat di sayangkan masih ada Korban Perdagangan Orang yang belum mendapatkan hak hak nya sepertihalnya yang di cantumkan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2017, padahal sama sama kita ketahui di dalam Perda Kota Medan No 3 tahun 2017 sangat melindungi bahkan korban perdagangan orang di Kota Medan mendapatkan penanganan dengan baik.Apabila di lihat dalam Tinjauan Fiqih Siyasah, pemerintah harus menjaga setiap hak hak yang dimiliki masyarakat nya, salah satunya hak untuk memperoleh Kehidupan, dan menjaga kemaslahatan masyarakat nya.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 27 Mar 2021 10:43
Last Modified: 27 Mar 2021 10:43
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11238

Actions (login required)

View Item View Item