Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif)

Nurdin, Sutan (2020) Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
skripsi sutan nurdin fix.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas tidak diatur secara jelas bagaimana ketentuan pembelaan yang diperbolehkan. Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam selain ditentukan syarat pembelaan yang sah oleh para fuqaha, juga diatur upaya prefentif yang disebut amar ma‟ruf nahi mungkar yang bertujuan untuk mengurangi adanya tindak kriminal di dunia ini. Pada dasarnya hukum berfungsi untuk mengatur hak hidup seseorang, demi terciptanya kemaslahatan umat manusia (maqasidussyari‟ah). Berawal dari Pasal 49 tentang pembelaan terpaksa maka penulis ingin mengetahui sanksi pembelaan yang melampaui batas dalam hukum pidana Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadist, maka harus diketahui syarat dan dasar hukumnya. Dari latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai bagaimana pengertian dan jenis tindak pidana pembunuhan dalam KUHP dan hukum pidana Islam, bagaimana syarat pembelaan yang diperbolehkan dalam KUHP maupun hukum pidana Islam dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam mengenai sanksi pembelaan terpaksa yang melampaui batas dalam tindak pidana pembunuhan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), bahanbahan dan data-datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai uraian lain yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif antara hukum Pidana Islam dan KUHP. yaitu mengadakan suatu penelitian yang mana dalam penelitian ini memaparkan pokokpokok secara menyeluruh tindak pidana pembelaan terpaksa melampaui batas ditinjau dari Hukum PidanaIslam dan pengaturan dalam KUHP. Hasil dari penelitian adalah terdapat persamaan dan perbedaan syarat pembelaan terpaksa dalam hukum pidana Islam dan hukum positif. Persamaan syarat tersebut yaitu objek yang dilindungi (jiwa, kehormatan dan harta benda sendiri maupun orang lain). Perbedaan yang mendasar yaitu melebihi batas pembelaan yang diperbolehkan. Jika dalam hukum positif diperbolehkan melampaui batas pembelaan terpaksa dengan syarat harus terdapat penyebab kegoncangan jiwa yang hebat (Pasal 49 ayat 2) yang bersifat kasuistik dan ditentukan oleh psikiater. Sedangkan pandangan Hukum Pidana Islam dalam melakukan perbuatan pembelaan tidak boleh melebihi batas yang ditentukan, jika itu terjadi maka kelebihan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh seorang yang melakukan perbuatan tersebut. Tetapi dalam pembelaan jika sampai mengakibatkan kematian atau pembunuhan dalam melakukan pembelaan diri karena tidak ada cara lain, maka perbuatan itu diperbolehkan (asbab al-ibahah). Sedangkan dalam KUHP Pasal 49 ayat 1 dikenal pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan pembenar dan dalam ayat 2 dikenal istilah pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) sebagai alasan pemaaf untuk dasar penghapus hukuman.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat > 2X4.53 Pembunuhan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 19 Mar 2021 13:57
Last Modified: 19 Mar 2021 13:57
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11141

Actions (login required)

View Item View Item