Analisis Penerapan Ijarah Muntahiya Bittamlik Pada Produk KPR iB Muamalah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No 27/DSNMUI/III/2002 (Studi Kasus PT. Bank Muamalat KC Medan Balai Kota)

Panggabean, Era Elverida (2020) Analisis Penerapan Ijarah Muntahiya Bittamlik Pada Produk KPR iB Muamalah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No 27/DSNMUI/III/2002 (Studi Kasus PT. Bank Muamalat KC Medan Balai Kota). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI-1-1.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Bank Muamalat memiliki produk pembiayaan yang menggunakan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik. Pada dasarnya dalam produk pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik ini mempermudah masyarakat untuk melakukan pembiayaan secara fleksibel. Produk ini menggunakan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik yang diakhiri dengan hibah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hasil penerapan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik yang diterapkan oleh Bank Muamalah KC Medan Balai Kota. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan study kasus mengenai penerapan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik di Bank Muamalah KC Medan Balai Kota dengan menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu menggambarkan tentang penerapan akad ijarah muntahiya bittamlik pada Bank Muamalah dengan menggunakan data atau informasi yang telah diperoleh. Hasil analisis data mengungkapkan bahwa penerapan akad ijarah muntahiya bittamlik di Bank Muamalah baik dari akad, rukun dan syarat, mekanisme serta proses yang dilakukan, tidak sama persis dengan yang ada di fatwa DSN-MUI. Penerapan pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik pada produk KPR di Bank Muamalah adalah dilakukan dengan melakukan transaksi jual beli terlebih dahulu antara pihak bank dengan developer, setelah bank memiliki rumah tersebut, maka bank penyewakan (ijarah) rumah tersebut kepada nasabah dan berjanji akad mengalihkan kepemilikan kepada nasabah setelah masa ijarah selesai sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Adapun mekanisme penerapan Ijarah muntahiya bittamlik diBank Muamalah adalah bank membeli rumah tersebut sebagai buktinya bank akan membayar kepada sideveloper. Dan adapun bukti kepemilikan bank adalah dengan adanya bukti pembayaran atau bukti secara tertulis. Penandatanganannya dilakukan di hadapan notaris serta saksi pendukung lainnya seperti dilengkapi CCTV juga bukti dokumentasi. Dengan demikian, maka penerapan ijarah muntahiyah bittamlik pada produk KPR di PT. Bank Muamalah KC Medan Balai Kota sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.27 Bank
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah S1 > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 19 Mar 2021 13:53
Last Modified: 19 Mar 2021 13:53
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11140

Actions (login required)

View Item View Item