Reza, Muhammad Farhan (2020) Sanksi Tindak Pidana Menyebarkan Informasi Orang Hobi Berjudi Bola Analisis Hukum Pidana Islam Dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
|
Text
Skripsi farhan reza.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang dengan sengaja menyerang nama baik orang lain dan diketahui oleh khalayak ramai. Pencemaran nama baik tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat ternyata pencemaran nama baik juga terjadi di kalangan mahasiswa dalam bentuk menyebarkan informasi orang hobi berjudi bola. Meskipun terkadang dalam berinteraksi antar sesama teman sering kali tidak sadar perbuatan yang dianggap hal biasa ternyata menimbulkan akibat hukum. Dalam penelitian ini penulis meneliti mengenai “Sanksi Tindak Pidana Menyebarkan Indormasi Orang Hobi Berjudi Bola Analisis Hukum Pidana Islam Dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari‟ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)”. Jenis penelitian skripsi ini adalah termasuk penelitian lapangan (field research). Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa dalam hukum pidana Islam perbuatan menyebarkan informasi orang hobi berjudi bola seperti yang terjadi di kalangan mahasiswa Fakultas Syari‟ah dan Hukum UINSU merupakan perbuatan fitnah yaitu menyebarkan informasi orang hobi berjudi bola tanpa di dasari oleh bukti yang jelas dan benar. Sanksi (hukuman) dari perbuatan fitnah dalam bentuk menyebarkan informasi orang hobi berjudi bola termasuk ta‟zir karena dalam Al-Qur‟an maupun Hadis tidak menjelaskan secara rinci tentang hukuman fitnah. maka hukuman tersebut diserahkan kepada penguasa (Hakim). Sedangkan menurut hukum positif sanksi menyebarkan infromasi orang hobi berjudi bola yang terjadi dikalangan mahasiswa Fakultas Syari‟ah dan Hukum UIN Sumatera Utara yaitu pada pasal 310 ayat 1 yaitu “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak emapat ribu lima ratus rupiah
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Novita Sari |
Date Deposited: | 19 Mar 2021 13:36 |
Last Modified: | 19 Mar 2021 13:36 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11138 |
Actions (login required)
View Item |