Sanksi Hukum Penyedia Konten Video Porno Menurut Undang- undang No.44 Tahun 2008 dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Hermanto, Bambang (2020) Sanksi Hukum Penyedia Konten Video Porno Menurut Undang- undang No.44 Tahun 2008 dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
Skripsi Bambang Hermanto.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul: Sanski Hukum Penyedia Konten Video Porno menurt UU No. 44 Tahun 2008 dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Tindak Pidana yang sering terjadi di tengah masyarakat seperti pemerkosaan, pencabulan, pembunuhan, pencurian hingga perampokan salah satunya akibat dari adanya konten video porno. Dengan demikian pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi mengatur secara eksplisit mengenai hukuman terhadap pelaku tindak pidana penyedia konten video porno. Penyedia konten video porno adalah orang yang menyediakan konten atau muatan yang mengandung ketelanjangan atau adegan ranjang yang secara lebih rinci dijelaskan dalam pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tujuan dari penelitian ini pertama, untuk mendeskripsikan sanksi penyedia konten video porno menurut pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008. Kedua, untuk mendeskripsikan sanksi penyedia konten video porno menurut hukum pidana Islam. Penelitian ini bertolak pada pemikiran bahwa konten video porno merupakan gerbang menuju lahirnya kejahatan yang lain. Kejahatan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan atau diharamkan dalam hukum manapun. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang- undangan, teori hukum, dokumen hukum dan pendapat para sarjana hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang dikaji. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan (library research).Sanksi penyedia konten video porno menurut pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 dipidana paling lama 12 tahun penjara, sedangkan dalam Hukum Pidana Islam sanksi penyedia konten video porno dihukum ta’zir. Hal ini didasarkan pada argumentasi bahwa penyedia konten video porno tidak termasuk kedalam kategori jarimah yang dijatuhi hudud dan qishash-diyat. Dalam kaitannya dengan kasus ini, pelaku bisa saja di jatuhi hukuman paling berat dari kategori ta’zir oleh Ulil Amri mengingat dampak yang ditimbulkan bukan hanya sanski moral dan sosial semata, melainkan dapat menimbulkan kejahatan yang lain.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Sanksi/hukuman, pornografi
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 19 Mar 2021 08:11
Last Modified: 19 Mar 2021 08:11
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11120

Actions (login required)

View Item View Item