Hukum pelaku pembunuhan yang mengakibatkan kematian orang lain dalam pembelaan diri terhadap jiwa dan harta benda (Analisis hukum pidana Islam dan hukum pidana positif

Nasution, Khairuni Br (2020) Hukum pelaku pembunuhan yang mengakibatkan kematian orang lain dalam pembelaan diri terhadap jiwa dan harta benda (Analisis hukum pidana Islam dan hukum pidana positif. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
KHAIRUNI_skripsi[1].pdf

Download (753kB) | Preview

Abstract

Beberapa dari tindak kejahatan dapat merugikan seseorang seperti perbuatan pencurian, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan dan kejahatan lainnya. Sebagai manusia sudah menjadi nalurinya untuk melindungi dirinya dari kejahatan yang dilakukan orang lain terhadap dirinya yang dapat menimbulkan kerugian pada dirinya dengan melawan perbuatan dari si penyerang baik melawan dengan perbuatan ringan maupun dengan perbuatan berat seperti sampai membunuh si penyerang, hal ini disebut dengan membela diri. Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana hukum pelaku pembunuhan karena membela diri, apakah dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif memiliki relevansi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research), bahan-bahan dan data-datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai uraian lain yang berkaitan dengan topik pembahasan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif hukum Islam dan hukum positif, dalam tinjauan hukum Islam dan hukum positif mengenai pelaku pembunuhan karena membela diri, yaitu mengadakan suatu penelitian yang mana dalam penelitian ini memaparkan pokok-pokok secara menyeluruh tentang pelaku pembunuhan yang menyebabkan kematian orang lain dalam membela diri ditinjau dari hukum pidana Islam dan hukum positif. Pembelaan terpaksa atau pembelaan diri dalam pidana Islam dikenal dengan istIlah daf’u as-sa’il yang artinya menghindari, menolak dan membela diri dari kesewenangan dan penyerangan. Dalam hukum positif pembelaan diri atau pembelaan terpaksa merupakan suatu hak, bahkan merupakan suatu kewajiban yang diberikan oleh undang-undang. Kesimpulan akhir dari skripsi ini adalah pelaku pembunuhan karena membela diri tidak dapat dipidana karena yang pertama adanya dasar hukum yang mengatur hal itu yaitu pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer exces) dan harus terpenuhi suatu perbuatan tersebut sebagai syarat pembelaan terpaksa. Dan yang kedua adanya alasan pembenar bagi pembelaan terpaksa dan adanya alasan pemaaf terhadap pembelaan terpaksa yang melaui batas.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembunuhan, Daf’u as-sail, KUHP
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat > 2X4.53 Pembunuhan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Yuliarita Yuliarita
Date Deposited: 19 Mar 2021 03:25
Last Modified: 19 Mar 2021 03:25
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11058

Actions (login required)

View Item View Item