Hukum Diskriminasi Harga Dalam Jual Beli Terhadap Wisatawan Perspektif Ibnu Taimiyah (Studi Kasus Di Pasar Buah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo)

Tambunan, Hafidzah Mazharani (2020) Hukum Diskriminasi Harga Dalam Jual Beli Terhadap Wisatawan Perspektif Ibnu Taimiyah (Studi Kasus Di Pasar Buah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI SIDANG.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan pokok yang mendasar, yaitu terjadinya diskriminasi harga dalam menetapkan harga dalam jual beli terhadap wisatawan. Yang mana di tempat wisata terdapat wisatawan yang datang dari berbagai daerah serta pedagang yang menjual berbagai macam souvernir dan menawarkan jasa sewa kuda sebagai pelengkap berwisata. Dalam transaksi jual beli adanya peningkatan harga barang yang dilakukan oleh penjual karena adanya faktor perbedaan dari segi ras, warna kulit, dan bahasa pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum diskriminasi harga dalam jual beli terhadap wisatawan di pasar buah berastagi. Masalah yang akan diteliti adalah bagaimana konsep diskriminasi harga dalam jual beli terhadap wisatawan di pasar buah berastagi, bagaimana praktik diskriminasi harga dalam jual beli terhadap wisatawan di pasar buah berastagi dan apakah hukum diskriminasi harga tersebut menurut perspektif Ibnu Taimiyah. Penelitian ini dilakukan di Pasar Buah Berastagi. Metode yang digunakan dalam menghimpun data adalah penelitian lapangan (field research) digabung dengan penelitian kepustakaan (library research). Tipe penelitian ini merupakan yuridis empiris dengan pendekatan conseptual dan case approach. Bahan dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Data diolah dengan menggunakan metode kualitatif dengan logika berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep diskriminasi harga dalam jual beli terhadap wisatawan di Pasar Buah Berastagi memiliki sistem menetapkan biaya harga plus. Praktik diskriminasi harga dalam jual beli yaitu penjual yang memberikan harga jual pada barang yang sama kepada pembeli yang berbeda. Diskriminasi harga tersebut hanya menguntungkan satu pihak saja sehingga adanya ketidakadilan harga bagi para wisatawan dan merugikan orang lain. Perbuatan yang dilakukan oknum penjual adalah perbuatan zalim. Maka berdasarkan itu jika ditinjau dari perpsektif Ibnu Taimiyah apa yang dilakukan pedagang di Pasar Buah Berastagi adalah haram

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 19 Mar 2021 03:02
Last Modified: 19 Mar 2021 03:02
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11048

Actions (login required)

View Item View Item