Dongoran, Marhawati (2019) Hukuman Bagi Pelaku Pencurian Yang Mengembalikan Barang Curiannya (Study Komparatif HukumPidana Islam Dan Hukum Pidana Positif). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
|
Text
SKRIPSI HAWA-dikonversi.pdf Download (795kB) | Preview |
Abstract
Pencurian merupakan suatu perbuatan yang tercela dan melawan hukum, sebagaimana akibat dari perbuatannya telah merugikan banyak orang, terutama masyarakat merasa pelaku tindak pidana pencurian ini harus lebih di tegaskan lagi dalam hukumannya agar dapat memberikan efek jera terlebih bagi pelaku yang telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian. Karena masyarakat menilai pengaturan hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pencurian pada Pasal 362 masih kurang efisien sehingga pelaku pencurian masih sering melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Adapun permasalahan dalam penelitian ini mengenai bagaimana hukuman pelaku pencurian yang mengembalikan barang curiannya menurut hukum pidana Positif, bagaimana hukuman pelaku pencurian yang mengembalikan barang curiannya menurut hukum pidana Islam, apa yang menjadi alasan penerapan hukuman bagi pelaku pencurian yang mengembalikan barang curiannya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian adalah metode penelitian normatif yang mencari dan mengumpulkan data dengan cara penelitian kepustakaan terhadap peraturan Undang-undang, buku-buku hukum, kitab-kitab hukum, artikel hukum, media massa, yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas penulis di dalam skripsi ini. Hasil dari penelitian dan pembahasan dari penelitian ini, sebahagian besar delik-delik dalam KUHP adalah delik biasa, artinya untuk melakukan proses hukum terhadap perkara- perkara tersebut tidak dibutuhkan pengaduan. Sebaliknya, ada beberapa delik yang membutuhkan pengaduan memproses perkara tersebut lebih lanjut. Akan tetapi bagi pelaku tindak pidana pencurian yang mengembalikan barang curiannya itu dalam hukum positif di gugurkan hukumnya karena ada niat yang baik untuk mengembalikan barang curian tersebut dengan utuh dan tidak terdapat kekurangan apapun. jadi apabila hukuman pencuri yang mengembalikan barang curiannya itu hukumannya tidak digugurkan melainkan diringankan hukumnya karena si pelaku pencurian sudah memiliki niat yang baik untuk mengembalikan barang curiannya maka diberikan hukuman ta’zir saja.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pencurian, Pidana Islam |
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat > 2X4.51 Pencurian |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Nurul Hidayah Siregar |
Date Deposited: | 11 Feb 2021 05:59 |
Last Modified: | 11 Feb 2021 05:59 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/10801 |
Actions (login required)
View Item |