Sanksi Hukum As-Sahir Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Annisa, Yayuk (2020) Sanksi Hukum As-Sahir Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
skripsi yayuk Annisa.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Di Indonesia sihir dikenal dengan bermacam-macam istilah yaitu seperti santet, teluh, ataupun guna-guna. Santet adalah salah satu praktik sihir yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang bertujuan untuk mencelakaan orang lain seperti penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang yang dikehendakinya. Merupakan jenis ilmu sihir untuk mengendalikan suatu kejadian, obyek, orang dan fenomena lainnya secara mistis atau supranatural dengan perantara orang yang ahli dalam bidangnya (paranormal ilmu hitam). Ilmu hitam identik dengan sihir dengan tujuan kearah negatif, karena sifatnya yang mencelakakan bahkan dapat membahayakan nyawa orang lain. Adapun sanksi terhadap pelaku sihir/santet bahwasannnya Al-Quran dan as-Sunnah jelas menyebutkan hukum melakukan sihir ialah kafir. Adapun mengenai hukumannya terhadap pelaku sihir para jumhur ulama berbeda pendapat dalam segi hukumannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu melaksanakan studi kepustakaan sesuai target yang ada terkait judul yang disebutkan di atas penelitian ini juga bisa disebut juga penelitian normatif , mengumpulkan data dan bahan-bahan dengan cara mencari buku-buku dan analisis data yang berhubungan dengan masalah penelitian. Tindak Pidana santet/sihir dalam hukum pidana Islam dapat di pidana apabila bukti dapat di hadirkan, apabila orang yang menyantet/melakukan sihir mengakui bahwa dia dapat membunuh orang dengan sihir tersebut maka dia di hukum qishas sama seperti pembunuhan sengaja (qathl amd), dan apabila pelaku santet (as-sahir) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aqidah Islam seperti mengandung unsur kesyirikan sehingga menyebabkan dia murtad maka dalam hal ini dia di hukumi riddah dan wajib di had (hukum hudud) apabila dia tidak segera bertaubat sebagaimana dalam al-qur’an surah Al- Baqarah ayat 102.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum As-Sahir, Sanksi, Hukum Pidana Islam
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 11 Feb 2021 03:53
Last Modified: 11 Feb 2021 03:53
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/10786

Actions (login required)

View Item View Item