Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pembunuhan Menyerupai Sengaja Hubungan Dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP

Hasibuan, Marni (2020) Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pembunuhan Menyerupai Sengaja Hubungan Dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
skripsi marni.pdf

Download (998kB) | Preview

Abstract

Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang pada dasarnya tidak bisa hidup sendirian dan selalu ingin berkumpul. Kecenderungan untuk bermasyarakat merupakan pembawaan dan merupakan keharusan untuk melangsungkan hidupnya. Selain itu di dalam kehidupan bermasyarakat manusia juga selalu ingin merasa nyaman dan tentram. Tindak pidana yang sering mengganggu ketentraman masyarakat yaitu penganiayaan, bahkan penganiayaan tersebut sampai kepada mengakibatkan kematian, seperti yang dirumuskan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, yaitu pelaku sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan luka, rasa sakit atau kematian, tapi terhadap kematian tersebut bukanlah tujuan atau maksud dari pelaku. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP berbeda dengan pembunuhan sengaja, baik dari segi niat maupun tujuannya walaupun sama-sama menghilangkan nyawa orang lain. Dalam hukum pidana positif sanksi yang diberikan kepada pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian, belum memenuhi keadilan bagi keluarga korban, maka dari itu penulis mencoba meninjaunya dalam hukum pidana Islam. Sedangkan dalam hukum pidana Islam penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP disebut sebagai pembunuhan menyerupai sengaja, apa saja unsur-unsurnya, dan apakah unsur-unsur pembunuhan menyerupai sengaja sama dengan penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta apa hubungan pembunuhan menyerupai sengaja dengan penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahanbahan pustaka atau data sekunder. Unsur-unsur dari pembunuhan menyerupai sengaja ada tiga yaitu: 1. Adanya perbuatan pelaku yang mengakibatkan kematian, 2. Adanya kesengajaan pelaku dalam melakukan perbuatan, 3. Antara perbuatan dan kematian terdapat hubungan sebab akibat, hubungan unsur-unsur pembunuhan menyerupai sengaja dengan penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu harus adanya perbuatan, adanya kesengajaan dan adanya akibat dari perbuatan. Hubungan pembunuhan menyerupai sengaja dengan penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu pelaku sengaja melakukan perbuatan untuk melukai korban, dengan alat yang tidak mematikan, tetapi membuat korban mati dan terhadap kematian tersebut bukanlah tujuan atau maksud dari pelaku.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat > 2X4.53 Pembunuhan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 27 Jan 2021 14:22
Last Modified: 27 Jan 2021 14:22
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/10635

Actions (login required)

View Item View Item