Sanksi Hukum Tindak Pidana Pornografi (Analisis Dalam Hukum Pidana Islam Dan UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi)

Trisna, Dinda Dwi (2020) Sanksi Hukum Tindak Pidana Pornografi (Analisis Dalam Hukum Pidana Islam Dan UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI DINDA DWI TRISNA-dikonversi.pdf

Download (641kB) | Preview

Abstract

Pornografi di dalam kajian hukum, baik dalam Hukum Pidana Positif, maupun Hukum Pidana Islam di pandang sebagai tindak pidana (jarimah). Adapun pengertian, unsur-unsur serta ruang lingkup pornografi dari sudut pandang Hukum Pidana Positif diatur lebih khusus dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ruang lingkup pornografi dalam hukum positif meliputi porno teks, porno suara dan pornografi dalam arti sempit. Sementara dalam hukum Pidana Islam, pornografi memiliki hubungan yang erat dengan masalah aurat dan memelihara pandangan. Secara substansial tidak terdapat perbedaan yang signifikan pornografi dalam Hukum Pidana positif dan Hukum Pidana Islam, hanya saja dalam perspektif Hukum Pidana Islam, pornografi batasannya lebih ketat dibanding Hukum Pidana Positif. Jika Hukum Pidana Positif standarisasi pornografi adalah tindakan yang bertentangan dengan rasa kesusilaan di dalam masyarakat, maka dalam perspektif Hukum Pidana Islam standarisasinya adalah aurat yang telah ditetapkan dengan pasti di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Metode penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yang disebut pula dengan istilah Library Research yang menggambarkan secara sistematis, normatif, dan akurat terhadap objek yang menjadi pokok permasalahan.Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu pendekatan Yuridis, pendekatan Historis, dan pendekatan Syar’i. Dalam penelitian ini penulis menggunakan sumber data primer yang berasal dari literatur-literatur bacaan antara lain dari kitab-kitab, buku bacaan, naskah sejarah, sumber bacaan media massa maupun sumber bacaan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sanksi pidana pornografi di dalam Hukum Pidana Islam memiliki perbedaan dengan Hukum Pidana positif. Dalam Hukum Pidana positif sanksi pidananya hanya dalam bentuk kurungan/penjara. Sementara dalam perspektif Hukum Pidana Islam, sanksi pidana pornografi beragam. Sebab, tindak pidana pornografi dalam perspektif hukum Islam di dalamnya juga terdapat jarimah zina yang sanksi hukumnya telah ditetapkan dengan pasti dalam Al- Qur’an maupun Al-hadits, berupa hukuman had. Hukuman had ini dikenakan pada mereka yang berposisi sebagai objek/model pornografi yang melakonkan persenggamaan dengan pasangan yang tidak halal. Sementara selain pelaku tersebut, sanksi pidananya berupa hukuman ta’zir yang berat ringannya ditentukan oleh ulil amri (penguasa)

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 27 Jan 2021 07:55
Last Modified: 27 Jan 2021 07:55
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/10630

Actions (login required)

View Item View Item