Cyberbullying Sebagai Kejahatan Di Media Sosial Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Sumatera Utara)

Maulana, Ilham (2020) Cyberbullying Sebagai Kejahatan Di Media Sosial Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Sumatera Utara). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
file skripsi ilham maulana 3.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Adapun yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana cyberbullying yang terjadi di kalangan mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSU, bagaimana analisis cyberbullying menurut hukum pidana Islam dan hukum positif. Skripsi ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan mentode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian mengenai cyberbullying yang terjadi di kalangan mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSU memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam cyberbullying. Dalam hukum pidana Islam sanksi terhadap pelaku cyberbullying adalah ta’zir yang hukumannya tidak ditentukan dalam Al-Qur’an dan Hadis namun, hukuman tersebut ditentukan oleh Hakim. Ketentuan larangan tentang cyberbullying dalam hukum positif diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1,2,3,4 serta pasal 29 sanksi pidana atas perbuatan tersebut diatur dalam pasal 45 ayat 1,2,3,4 dan pasal 45 B artinya, untuk menentukan sanksi yang diterima bagi pelaku cyberbullying dilihat dari unsur-unsur perbuatan dan juga akibat yang ditimbulkan. Dilihat dari unsur- unsur perbuatan cyberbullying yang terjadi di kalangan mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSU maka cyberbullying yang dilakukan memenuhi kententuan Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Dengan sanksi Pasal 45 Ayat (3) yang berbunyi: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” (ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan delik aduan).

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Cyberbullying.
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 26 Jan 2021 06:14
Last Modified: 26 Jan 2021 06:14
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/10614

Actions (login required)

View Item View Item