Sanksi Hukum Bagi Mucikari Dan Fasilitator Dalam Praktik Prostitusi Menurut Hukum Pidana Islam (Analisis Pasal 506 Dan 296 KUHP)

Siregar, Ahmad Taufiq (2020) Sanksi Hukum Bagi Mucikari Dan Fasilitator Dalam Praktik Prostitusi Menurut Hukum Pidana Islam (Analisis Pasal 506 Dan 296 KUHP). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI.pdf

Download (907kB) | Preview

Abstract

Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana ketentuan sanksi hukumbagimucikari dan fasilitator dalam praktik prostitusi, apakah dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam memiliki sanksi hukuman yang berat sehingga memberikan efek jera. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang ketentuan sanksi hukum bagi muckari dan fasilitator dalam praktik prostitusi menurut hukum pidana islam. Selain itu, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dariAl-Qu‘ran dan Hadist, dan KUHP yang berkaitan dengan pembahasan sanksi hukum bagi mucikari dan fasilitator dalam praktik prostitusi, dan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, jurnal, makalah, majalah, dan akses internetyang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian.Hasil penelitian mengenai ketentuan pidana mucikari dan fasilitator dalam praktik prostitusi adalah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 506 dan Pasal 296, dan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terdapat pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 yang mengatur sanksi hukum bagi mucikari yang melakukan praktik prostitusi online. Adapun ancaman bagi mucikari dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan yang terdapat dalam pasal 506 KUHP dan ancaman hukuman bagi fasilitator dalam praktik prostitusiialah diberi hukuman penjara paling lama 1 tahun6 bulandan/atau denda paling banyak Rp.15.000,00. Yang terdapat dalam pasal 296 KUHP. Dan ancaman bagi mucikari dan fasilitator dalam praktik prostitusidalam Hukum Pidana Islam yaitu dikenakan hukuman ta‟zir yaitu hukuman yang tidak ditentukan oleh Al- Qur‘an dan Hadits. Ditinjau dari Hukum Pidana Islam ketentuan sanksi hukum bagi mucikari dan fasilitator dalam praktik prostitusiini memiliki lebih memiliki efek jera sehingga membuat para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya.Sanksi hukum yang diberikan dalam hukum Pidana Islam terhadap mucikari danfasilitator dalam praktik prostitusilebih tegas dibandingkan sanksi hukuman yang diberikan dalam hukum Pidana Positif.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat > 2X4.54 Perzinahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 20 Jan 2021 14:09
Last Modified: 20 Jan 2021 14:09
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/10554

Actions (login required)

View Item View Item