Hukum Sale And Lease Back Rumah Toko (RUKO) Di Desa Barung-Barung Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara (Tinjauan Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 71 DSN-MUI/VI/2008)

Abidin, Zainal (2020) Hukum Sale And Lease Back Rumah Toko (RUKO) Di Desa Barung-Barung Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara (Tinjauan Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 71 DSN-MUI/VI/2008). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI BARU.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pelaksanaan Sale and Lease Back rumah toko (RUKO) yang ada di Desa Barung-Barung Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara apakah sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), penulis melakukan penelitian ini dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan subyek penelitian yang dilakukan penulis adalah masyarakat muslim yang berada di Desa Barung-Barung. Dalam penelitian ini metode yang digunakan ialah Interview, Library Research dan Dokumentasi Study. Dari penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pelaksanaan Sale and Lease Back Rumah Toko (RUKO) di Desa Barung-Barung adalah haram karena tidak terpemenuhi ketentuan-ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Sale and Lease Back. Terkait dengan ketentuan pelaksanaan Sale and Lease Back, Fatwa MUI Nomor 71/VI Tahun 2008 Tentang Standar Sale and Lease Back memberikan keputusan tentang ketentuan khusus diantaranya akad yang digunakan adalah Bay' dan Ijarah yang dilaksanakan secara terpisah, akad Ijarah baru dapat dilakukan setelah terjadi jual beli atas aset yang akan dijadikan sebagai objek Ijarah. Akan tetapi penulis berkesimpulan bahwa pelaksanaan Sale and Lease Back di Desa Barung-Barung Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang dilakukan Bapak Muhammad Yusuf, Bapak Rais dan Bapak Darsiman adalah haram, karena pelaksanaannya yang tidak sempurna. Maka pelaksanaan jual beli sewa kembali (Sale and Lease Back) di Desa Barung-Barung Kecamatan Lima Puluh kabupaten Batu Bara adalah Haram karena tidak terpenuhi Standar Fatwa MUI Nomor 71 DSN-MUI/VI/2008. maka disarankan: Masyarakat khususnya di Desa BarungBarung Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara harus memperhatikan sehingga tidak terjerumus kepada kesesatan, Untuk Majelis Ulama Batu Bara hendaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat setiap fatwa-fatwa yang baru kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak terjebak dalam praktik muamalat yang menyalahi hukum agama.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.21 Jual beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 23 Dec 2020 02:54
Last Modified: 23 Dec 2020 02:54
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/10170

Actions (login required)

View Item View Item