Simanjuntak, Arkan Dewantara (2019) Hukum Meminta Uang Komisi (Maks) Kepada Supir Bus Yang Menaikkan Penumpang di Luar Loket Perspektif Imam Nawawi (Studi Kasus Jl. Sisimangaraja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
|
Text
ARKAN DEWANTARA SIMANJUNTAK.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Secara umum pengertian pungutan liar adalah kegiatan meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat penegak hukum. Jika Dikaji lebih dalam maka Pungli adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak mempunyai landasan hukum. permasalahannya dilapangan adalah tidak semua orang yang ingin menaiki bus harus membeli tiket di loket yang telah disediakan, ada juga sebagian orang yang memilih untuk naik di luar loket dengan alasan tertentu. Namun ketika ada penumpang yang naik diluar loket, ada pihak lain atau orang yang meminta uang tambahan (pungli) kepada supir bus tanpa alasan yang tidak jelas, orang yang meminta tersebut bukanlah aparat/petugas terminal yang memiliki izin resmi, tetapi mereka adalah orang yang tidak jelas latar belakangnya yang merupakan masyarakat yang berdomisili disekitar orang yang naik bus di luar loket tersebut.Skripsi ini membahas mengenai bagaiman pendapat Imam Nawawi tentang pungutan liar (Maks), serta dalil sebagai hujjah yang digunakan Imam Nawawi dan bagaimana pendapat ulama lainnya mengenai pungutan liar (Maks). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah yang mana nantinya hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generilisasi. Pada penelitian ini penulis juga menggunakan langkah-langkah penelitian yang dapat menjadikan penelitian lebih sistematis, akurat dan mempunyai analisis yang baik terhadap kajian Imam Nawawi yang mengharamkan meminta uang komisi (Maks). Adapun alasan Imam Nawawi tentang haramnya Maks adalah disebabkan karena pungutan Maks itu mengambil yang bukan haknya dan memberikan kepada yang tidak berhak, pungutan Maks itu juga dilakukan dengan cara zalim, batil, memaksa dan merampas harta/benda orang lain
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 344 Social, labor, welfare, and related law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Nurul Hidayah Siregar |
Date Deposited: | 08 Dec 2020 05:33 |
Last Modified: | 08 Dec 2020 05:33 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/10093 |
Actions (login required)
View Item |