Penolakan Izin Poligami di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Perspektif Maqashid Syari‟ah (Telaah Putusan Nomor: 0007/Pdt.G/2019/PA.Lpk)

Siregar, Dina Sakinah (2020) Penolakan Izin Poligami di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Perspektif Maqashid Syari‟ah (Telaah Putusan Nomor: 0007/Pdt.G/2019/PA.Lpk). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI DINA SAKINAH SIREGAR.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan judul “Penolakan Izin Poligami di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Perspektif Maqashid Syari‟ah (Telaah Putusan Nomor: 0007/Pdt.G/2019/PA.Lpk)”. Untuk menjawab tiga masalah: Pertama, Bagaimana ketentuan hukum Islam dan Undang-Undang mengatur tentang poligami. Kedua, Bagaimana alasan-alasan / dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan Pengadilan Agama Nomor: 0007/Pdt.G/2019/PA.Lpk. Ketiga, Bagaimana kaitan penolakan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor: 0007/Pdt.G/2019/PA.Lpk dari sudut pandang Maqashid Syariah. Data penelitian dihimpun melalui pembacaan putusan perkara Nomor: 0007/Pdt.G/2019/PA.Lpk, kemudian dianalisis menggunakan maqashid syariah dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : pertama, Hukum Islam mengatur tentang poligami diantaranya di dalam QS. An-Nisa ayat 3 menjelaskan bahwa dibolehkan berpoligami dengan syarat-syarat adil kepada istri-istrinya. UndangUndang mengatur poligami secara umum di dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 4 dan 5, PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40-44 dan KHI dalam pasal 55-59. Kedua, pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara nomor 0007/Pdt.G/2019/PA.Lpk adalah karena menurut Majelis Hakim permohonan pemohon tidak memenuhi persyaratan fakultatif. Ketiga, sesuai dengan analisis maqashid syari‟ah ada mafsadah yang akan ditimbulkan terhadap perkara ini, baik jika perkara ini diterima ataupun ditolak. Bahwa menurut analisis penulis keputusan Majelis Hakim menolak permohonan izin poligami sudah tepat secara perundang-undangan, namun jika dilihat dari sudut maqashid syari‟ah penolakan izin poligami dianggap kurang tepat. apabila perkara ini ditolak maka dapat menimbulkan terjadinya poligami di bawah tangan (pernikahan yang tidak tercatat), kemudian dapat juga menimbulkan perzinahan dikarenakan izin poligami dari pengadilan yang tidak diterima yang dengan hal itu akan membuat nasab seorang anak yang lahir dari pernikahan di bawah tangan dan perzinahan menjadi kabur. Dan apabila perkara ini diterima dapat juga menimbulkan mafsadat diantaranya adalah terjadinya perceraian karena jika dilihat dari data banyak terjadi perceraian akibat poligami. Sebagaimana kaidah fiqh Dar‟ul Mafasid Muqaddam „Ala Jalb Al-Mashalih, maka memelihara keturunan dan kehormatan diri dianggap lebih utama. Oleh karena itu, penolakan izin poligami menurut analisa penulis dianggap kurang tepat dari sudut pandang maqashid syari‟ah. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka bagi pemerintah hendaknya membuat setiap peraturan perundang-undangan dengan jelas, bagi hakim ataupun pembaca hendaknya analisis maqashid syari‟ah dalam kasus ini tidak dijadikan tolak ukur mutlak karena diperlukan analisis yang mendalam bagi pihak yang ingin melakukan poligami hendaknya memenuhi semua syarat-syarat dalam hukum yang berlaku.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.31 Nikah > 2X4.315 Poligami dan poliandri
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 02 Dec 2020 04:44
Last Modified: 02 Dec 2020 04:44
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/10050

Actions (login required)

View Item View Item